DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh rumah sakit di Samarinda, diminta melakukan penambahan kapasitas tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dan Wali Kota Samarinda bersama seluruh direktur rumah sakit se-Samarinda, Minggu (18/7/2021) kemarin.
dr Padilah Mante Runa, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyampaikan sesuai instruksi Menkes, kab/kota yang tingkat ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 80 persen, wajib menambah kapasitas 40 persen.
"Kabupaten/kota dengan BOR tinggi di atas 80 persen perlu segera mengkorvensi tempat tidur RS hingga 40 persen dari total tempat tidur RS," kata dr Padilah, Senin (19/7/2021).
Kadinkes Kaltim menegaskan seluruh direktur rumah sakit di Samarinda menyetujui penambahan tempat tidur.
"Akan ada tim yang akan mengevaluasi komitmen dari para direktur RS, di bawah wilayah Samarinda," jelasnya.