Ia berharap, dengan adanya kebijakaan itu, tidak akan menjadi bumerang dan diharapkan angka kasus Covid-19 di Balikpapan tidak melonjak.
"Semoga dengan dilakukannya pelonggaran ini, tidak menambah jumlah pasien positif Covid-19," katanya.
"Rumah ibadah boleh dibuka kembali dengan catatan harus mengikuti dan memproritaskan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mengumumkan pembukaan rumah ibadah pada Jumat 5 Juni 2020 mendatang, dan bagi wanita dan anak-anak yang rentan terkena virus, tidak dianjurkan untuk beribadah di rumah ibadah. (advertorial)