DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan Pemkot Balikpapan dalam pelonggaran rumah ibadah yang akan dilaksanakan pada Jumat 5 Juni 2020 mendatang, perlu memerhatikan beberapa hal.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari mengingatkan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama pengaktifan kembali rumah ibadah.
"Untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat melalui Kemenag, MUI, PGI Balikpapan, harus intens menyampaikan kepada pengurus rumah ibadah untuk tetap bisa melakukan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Tapi jangan lupa mengedepankan protokol kesehatan Covid-19," kata Subari.
Ia meminta, dengan dilakukan pelonggaran tersebut, masyarakat tidak terlena karena grafik R Nought (RO) Kota Balikpapan masih menunjukan angka 1 dan masih harus menurunkan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi.
"Menjaga jarak, selalu mencuci tangan dan physical distancing, itu protokol kesehatan tetap diterpakan. Karena Balikpapan belum menurun terkait dengan R Nought masih di atas satu," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakaan itu, tidak akan menjadi bumerang dan diharapkan angka kasus Covid-19 di Balikpapan tidak melonjak.
"Semoga dengan dilakukannya pelonggaran ini, tidak menambah jumlah pasien positif Covid-19," katanya.
"Rumah ibadah boleh dibuka kembali dengan catatan harus mengikuti dan memproritaskan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Balikpapan telah mengumumkan pembukaan rumah ibadah pada Jumat 5 Juni 2020 mendatang, dan bagi wanita dan anak-anak yang rentan terkena virus, tidak dianjurkan untuk beribadah di rumah ibadah. (advertorial)