DIKSI.CO - Informasi Upah Minimum Kota/Kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim) 2023.
Berikut datanya.
1. Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan Upah Minimum Kota/ UMK Balikpapan 2023 naik 6,6 persen atau Rp 205.876.
Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan Tahun 2023 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar Rp 205.876 dari UMK Balikpapan tahun sebelumnya, UMK Balikpapan 2023 menjadi Rp 3.324.273,80.
2. Samarinda
Walikota Samarinda, Andi Harun menyetujui UMK Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199.
Persetujuan itu dilakukan pada Selasa (29/11/2022) sore di Anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja rapat bersama Dewan Pengupahan Kota untuk membahas UMK Samarinda 2023.
Hasilnya, terjadi kenaikan dari awalnya Rp 3.137.576 pada tahun 2022, naik Rp 192.000 atau menjadi Rp 3.329.199 pada 2023 mendatang.
3. Bontang
Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan telah mengusulkan kenaikan UMK Bontang 2023.