Jumat, 22 November 2024

Rilis Kasus Perampok yang Satroni Rumah TNI AD, Polisi Sebut Kedua Pelaku Saling Kenal di Dalam Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 4 Maret 2022 10:49

KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu Anton Masruri saat merilis kasus dua perampok yang santroni rumah salah satu anggota Kowad

Setelah melakukan aksi terakhirnya di rumah anggota Kowad, Tim Alligator Jatanras Satreskrim Polres Kukar pun segera melakukan perburuan dan kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Dalam upaya penangkapan keduanya, lanjut Dedik, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis sebab telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews