DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca terbukti melakukan aksi perampokan di kediaman salah satu anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad), kasus Agus Rian (27) dan Andi Abu (27) akhirnya dirilis secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso melalui KBO Iptu Anton Masruri bahwa kedua pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, telah saling kenal saat berada di dalam kurungan besi.
"Kedua pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya mereka sudah melakukan tindakan pencurian dan mereka saling kenal atau bertemunya saat di dalam lapas. Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama," beber Anton saat menggelar pers rilis.
Lanjut dijelaskan Dedik, setelah keduanya keluar dari penjara dan menghirup udara bebas, mereka tak serta-merta langsung melakukan tindak kriminal.
Keduanya haru sepakat bekerjasama melakukan aksi perampokan, setelah putus asa mengganggu dan tak memiliki penghasilan tetap.
"Kedua pelaku ini pengangguran. Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Begitu keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap, setelah itu baru mereka melakukan perbuatannya," tambah Anton.
Untuk diketahui, kedua pelaku yakni Agus dan Andi baru keluar dari penjara tepat menjelang penghujung tahun 2021.
Namun seperti tak ada jerahnya, kedua residivis itu pun nekat melakukan perbuatannya kembali dengan dalih himpitan ekonomi sebab tak mendapat pekerjaan tetap.
"Kemudian mereka kami tangkap lagi pada tanggal 1 Maret 2022," kata Anton.
Meski baru beberapa bulan bebas dari kurungan besi, namun aksi kedua penjahat kawakan itu diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda.
Namun demikian, seluruh lokasi kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan Korps Bhayangkara.
"Pencurian dengan kekerasan itu di dua TKP. Sebenarnya ada tiga TKP, tetapi satu TKP masih kami kembangkan. Yang dapat kami lakukan penyidikan ada dua TKP untuk saat ini," tambahnya.
Setelah melakukan aksi terakhirnya di rumah anggota Kowad, Tim Alligator Jatanras Satreskrim Polres Kukar pun segera melakukan perburuan dan kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Dalam upaya penangkapan keduanya, lanjut Dedik, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tembakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis sebab telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)