Sabtu, 23 November 2024

Resmi Terbitkan Izin Operasi Tempat Hiburan, Dispar Kota Samarinda Ingatkan Pengelola Wajib Penuhi Persyaratan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 Juni 2020 5:41

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani/HO

Hasilnya rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda.

Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

Terakhir rekomendasi tersebut dilapirkan kepada pihak kepolisan untuk mendapatkan izin keramain. 

"Hanya saja untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Seluruh karyawannya wajib di swab dulu. Kalau tempat karaoke cukup dengan rapid, karena risikonya lebih ringan," bebernya

Konsekuensi yang menanti apabila ditemukan hasil positif Covid-19 usai Swab test maka tempat hiburan terancam ditutup kembali. Bahkan kemungkinan besar akan kehilangan izin operasinya.

Guna mencegah hal tersebut, Ayu menekankan jika pihak pengelola tempat hiburan bisa menolak pengunjung yang tidak mampu menunjukkan hasil rapid negatif, dan memintanya untuk terlebih dulu melaksanakan tes kesehatan.

"Sekarang tinggal kepada para pemilik tempat hiburan, kalau mereka sudah siap dengan semua persyaratannya, maka bisa di buka usahanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews