DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak memasuki fase relaksasi pada 1 Juni yang lalu, beberapa fasilitas publik di Kota Samarinda mulai dari tempat layanan hingga bisnis makanan dapat beroperasi kembali.
Namun tidak halnya dengan tempat hiburan.
Meski izin telah dikeluarkan Pemkot Samarinda terhitung sejak 10 Juni lalu, beberapa tempat hiburan seperti karaoke keluarga dan tempat hiburan malam (THM) justru dikabarkan belum menentukan kapan dapat beroperasi kembali.
"Pub belum ada yang buka, karaoke juga. Karena ada persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh para pengelola tempat hiburan," ucap Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistiani saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020) malam.
Meski ditahap awal pemberlakuan relaksasi tak langsung memperbolehkan tempat hiburan beroprasi, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor 360/014/300.07 yang ditujukan kepada pengelola tempat hiburan, tentang fase relaksasi tahap pertama pengendalian COVID-19 di Samarinda, Dispar menegaskan bahwa izin telah dikeluarkan.
"Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang harus ditaati," tegasnya.
Lanjut Ayu, adapun syarat ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, pengelola tempat hiburan wajib melakukan rapid test ataupun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan mereka.
Hasilnya rapid test wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda.
Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.
Terakhir rekomendasi tersebut dilapirkan kepada pihak kepolisan untuk mendapatkan izin keramain.
"Hanya saja untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Seluruh karyawannya wajib di swab dulu. Kalau tempat karaoke cukup dengan rapid, karena risikonya lebih ringan," bebernya
Konsekuensi yang menanti apabila ditemukan hasil positif Covid-19 usai Swab test maka tempat hiburan terancam ditutup kembali. Bahkan kemungkinan besar akan kehilangan izin operasinya.
Guna mencegah hal tersebut, Ayu menekankan jika pihak pengelola tempat hiburan bisa menolak pengunjung yang tidak mampu menunjukkan hasil rapid negatif, dan memintanya untuk terlebih dulu melaksanakan tes kesehatan.
"Sekarang tinggal kepada para pemilik tempat hiburan, kalau mereka sudah siap dengan semua persyaratannya, maka bisa di buka usahanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)