Jumat, 22 November 2024

Resmi, AGM Diberhentikan Tidak Hormat dari Jabatan Bupati PPU

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 2 Desember 2022 9:25

Abdul Gafur Masud (AGM) diberhentikan jabatannya sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU). 

Ia dieksekusi jaksa eksekutor KPK usai divonis 5,5 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi. 

"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Abdul Gafur Masud divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.

Selain hukuman pidana, lanjut Ipi, Abdul Gafur diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.

"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar," ujarnya.

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, Abdul Gafur juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun ke depan.

"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," ujarnya. (redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews