DIKSI.CO - Abdul Gafur Masud (AGM) diberhentikan jabatannya sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Pemberhentian AGM sebagai Bupati PPU itu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 tanggal 23 November 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Penajam Paser Utara.
Dalam salinan yang diterima tim redaksi itu, menyebutkan bahwa AGM diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Bupati PPU.
"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022.
Kemudian, dalam salinan itu, juga menunjuk Hamdam, wakil bupati PPU untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati PPU sampai dengan dilantiknya wakil bupati PPU sebagai Bupati PPU sisa masa jabatan tahun 2018 - 2023.
Keputusan Menteri itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 4 Oktober 2022.
Salinan surat tersebut juga telah ditembuskan ke Gubernur Kaltim Isran Noor tertanggal 30 November 2022 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Maddaremmeng, MSi.
Diketahui, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan.