Kamis, 2 Mei 2024

Remaja yang Setubuhi Kekasih di Samarinda Dikenakan Wajib Lapor, Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 22 Januari 2021 6:57

FOTO : Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo (kanan) saat menjelaskan perkara persetubuhan anak di bawah umur akan terus berlanjut meski pelaku hanya dikenakan wajib lapor/Diksi.co

Persetubuhan pun terjadi. Usai puas mengeluarkan nafsunya, FA dan ER kemudian keluar kamar. Dan selang beberapa jam kemudian sejoli ini berpamitan. 

Singkat cerita, ER diantarkan pulang oleh FA,  saat inilah tindak amoral diketahui orang tua korban yang naik pitam dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, tepatnya pada 4 September 2020.

Namun polisi yang menerima laporan tak bisa langsung mengamankan FA. Sebab remaja badung yang diketahui dua kali tak naik kelas ini sempat menghilang keberadaannya.

Lima bulan menjadi buruan polisi, akhirnya FA berhasil diringkus saat ia berada di sebuah bangunan Mal di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu 17 Januari 2021, kemarin. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews