Kamis, 2 Mei 2024

Remaja yang Setubuhi Kekasih di Samarinda Dikenakan Wajib Lapor, Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 22 Januari 2021 6:57

FOTO : Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo (kanan) saat menjelaskan perkara persetubuhan anak di bawah umur akan terus berlanjut meski pelaku hanya dikenakan wajib lapor/Diksi.co

Selain itu, Teguh juga menyampaikan kalau proses pelengkapan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur ini akan dikerjakan dalam tempo yang secepat mungkin. 

Idelanya, berkas perkara akan naik status menjadi P21alias dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat dalam kurun waktu dua bulan dari pemeriksaan awal. 

Status FA yang sebelumnya sebagai pelaku kini juga telah ditingkatkan menjadi tersangka dengan disangkakan Pasal UU 81 RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal sama. 15 tahun. Tapi itu semua yang menentukan nantinya di pengadilan," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, FA dan ER yang tercatat sebagai pelajar di sekolah yang sama pada April 2020 lalu, keduanya mengikat diri sebagai kekasih. Kemudian pada Agustus 2020, sejoli ini berkunjung ke kediaman rekan pelaku yang berada di Kecamatan Samarinda Utara. 

Diduga suasana rumah rekannya yang sepi, lantas dimanfaatkan pelaku dengan meminta izin meminjam salah satu kamar dirumah itu untuk digunakannya bermesraan bersama sang kekasih. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews