Jumat, 17 Mei 2024

Remaja yang Setubuhi Kekasih di Samarinda Dikenakan Wajib Lapor, Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 22 Januari 2021 6:57

FOTO : Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo (kanan) saat menjelaskan perkara persetubuhan anak di bawah umur akan terus berlanjut meski pelaku hanya dikenakan wajib lapor/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara hukum yang menjerat remaja berinisial FA dipastikan akan terus bergulir. Meski sejatinya remaja berusia 17 tahun ini tak dijebloskan Korps Bhayangkara ke dalam bui, meski telah terbukti melanggar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kepada kekasihnya berinisial ER berusia 15 tahun. 

"Kami hanya kenakan wajib lapor, karena pihak keluarga memberikan jaminan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh, Jumat (22/1/2021) siang tadi. 

Kata Teguh, penangguhan penahan ini dilakukan sebab markas kepolisian Kota Tepian tak memiliki tahanan khusus anak. Terlebih mengingat status pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Samarinda Utara. 

"Rencana mau kami tangguhkan di Lapas Anak Tenggarong (Kukar), tapi keluarga memberi jaminan dan ini juga mempermudah pelaku memenuhi wajib lapor," tambahnya. 

Meski tak ditahan dalam kurungan besi, namun polisi berpangkat balok dua emas ini menegaskan kalau perkara hukum FA tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pastinya ada pendampingan pada setiap proses hukumnya. Tapi perkaranya berlanjut, dan pelaku kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," tegasnya. 

Selain itu, Teguh juga menyampaikan kalau proses pelengkapan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur ini akan dikerjakan dalam tempo yang secepat mungkin. 

Idelanya, berkas perkara akan naik status menjadi P21alias dinyatakan lengkap oleh kejaksaan setempat dalam kurun waktu dua bulan dari pemeriksaan awal. 

Status FA yang sebelumnya sebagai pelaku kini juga telah ditingkatkan menjadi tersangka dengan disangkakan Pasal UU 81 RI No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal sama. 15 tahun. Tapi itu semua yang menentukan nantinya di pengadilan," tandasnya. 

Diwartakan sebelumnya, FA dan ER yang tercatat sebagai pelajar di sekolah yang sama pada April 2020 lalu, keduanya mengikat diri sebagai kekasih. Kemudian pada Agustus 2020, sejoli ini berkunjung ke kediaman rekan pelaku yang berada di Kecamatan Samarinda Utara. 

Diduga suasana rumah rekannya yang sepi, lantas dimanfaatkan pelaku dengan meminta izin meminjam salah satu kamar dirumah itu untuk digunakannya bermesraan bersama sang kekasih. 

Persetubuhan pun terjadi. Usai puas mengeluarkan nafsunya, FA dan ER kemudian keluar kamar. Dan selang beberapa jam kemudian sejoli ini berpamitan. 

Singkat cerita, ER diantarkan pulang oleh FA,  saat inilah tindak amoral diketahui orang tua korban yang naik pitam dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, tepatnya pada 4 September 2020.

Namun polisi yang menerima laporan tak bisa langsung mengamankan FA. Sebab remaja badung yang diketahui dua kali tak naik kelas ini sempat menghilang keberadaannya.

Lima bulan menjadi buruan polisi, akhirnya FA berhasil diringkus saat ia berada di sebuah bangunan Mal di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Minggu 17 Januari 2021, kemarin. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews