Pada audiensi relawan kokos ini juga meminta bagaimana penjelasannya jika perolehan suaranya kolom kosong ini lebih banyak daripada pasangan calon.
"Sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 14 tahun 2015 PKPU nomor 13 tahun 2018, dalam hal perolehan suara kokos melebihi pasangan calon maka KLU akan menetapkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan di gelombang berikutnya," ujarnya.
"Tentu mengikuti tahapan Pemilu secara nasional. Pejabat Wali Kota akan ditunjuk oleh Gubernur," lanjutnya.
Terkait kesehatan petugas pada hari pemungutan sura nanti, KPU Balikpapan bersungguh-sungguh dan meyakinkan petugasnya nanti adalah orang-orang yang sehat dan bebas dari Covid-19. (advertorial)