Sabtu, 23 November 2024

Relawan Kolom Kosong Ajukan Beberapa Permintaan, KPU Balikpapan Beri Tanggapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 1 Desember 2020 9:42

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN -  KPU Kota Balikpapan menerima audiensi dari relawan kolom kosong (kokos) mengenai pelaksanaan Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020.

Relawan kokos meminta kepada KPU Balikpapan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada tim kolom kosong, terutama pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara nanti.

"Saya sampaikan bahwa untuk hadir menjadi saksi itu tidak bisa, karena tidak ada regulasinya," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, usai kegiatan audiensi bersama relawan kolom kosong.

Akan tetapi lanjut Thoha, relawan kolom kosong ini dapat mendokumentasikan hasil C Pleno itu dengan cara foto setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi.

"Jadi KPU membuka akses seluas-luasnya terhadap masyarakat untuk mendokumentasikan hasil C Pleno itu," katanya. 

Pada audiensi relawan kokos ini juga meminta bagaimana penjelasannya jika perolehan suaranya kolom kosong ini lebih banyak daripada pasangan calon.

"Sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 14 tahun 2015 PKPU nomor 13 tahun 2018, dalam hal perolehan suara kokos melebihi pasangan calon maka KLU akan menetapkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan di gelombang berikutnya," ujarnya. 

"Tentu mengikuti tahapan Pemilu secara nasional. Pejabat Wali Kota akan ditunjuk oleh Gubernur," lanjutnya. 

Terkait kesehatan petugas pada hari pemungutan sura nanti, KPU Balikpapan bersungguh-sungguh dan meyakinkan petugasnya nanti adalah orang-orang yang sehat dan bebas dari Covid-19. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews