"Penetapan hari tersebut agar pegawasan protokol kesehatannya lebih mudah untuk dipantau," ujar Zulkifli.
Selain relaksasi lainnya yaitu dapat dijalankannya kembali kegiatan sosial masyarakat yang di koordinir oleh Kelurahan, RT, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).
"Relaksasi kegiatan masyarakat ini dengan pembatasan durasi waktu, dan kapasitas orang yang datang. Mengikuti peraturan pelaksanaan pernikahan dengan maksimal 200 orang dan 5 jam waktu pelaksanaanya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sudah ada beberapa tempat di Kota Balikpapan yang telah dilakukan relaksasai oleh Pemkot Balikpapan seperti tempat wisata pantai, fasilitas olahraga, dan terbaru ada fasilitas olahraga air kolam renang. (tim redaksi Diksi)