“Dari handphone pelaku ada dua video korban yang sedang mandi. Tapi diambilnya (direkam) pada dua waktu berbeda. Sehari sebelumnya, dan sehari saat kejadian terungkap,” bebernya.
Kepada polisi, YK mengaku nekat melakukan hal tersebut untuk konsumsi pribadinya.
Diduga, YK terobsesi dengan korban. Sebab dari ponselnya, tidak ada video lain, selain korban.
Diketahui juga, YK yang merupakan seorang pekerja swasta memang kerap datang berkunjung ke kafe korban bekerja.
Karena menjadi pelanggan di kafe tersebut, diduga YK telah menghafal waktu korban mandi, suasana kafe dan celah merekam.
“Iya, dia ini memang sering ke sana. Ya bisa dibilang pelanggan gitu. Jadi dugaannya karena sering ke sana, makanya pelaku ini hafal,” imbuhnya.
Buah perbuatanya kini YK pun dipastikan mendekam dibalik kurungan besi. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No 44 tahun 2008.
“Ancaman hukuman yang akan diberikan terhadap tersangka kurungan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (tim redaksi)