Sa'duddin menjelaskan lambatnya penyerapan dana desa oleh pemdes, salah satunya lantaran diberlakukannya aturan baru, transfer langsung dari pusat ke rekening desa.
"Ditransfer langsung sejak tahun 2020 ini. Langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah desa," jelasnya.
"Kalau dulu kan lewat kabupaten kota, baru ke desa, dengan harapan transfer bisa lebih cepat kan," sambungnya.
Dirinya menyebut perubahan aturan baru ini tentunya diiringi dengan aturan-aturan baru, sehingga butuh penyesuaian-penyesuaian.
"Karena mungkin baru pertama kali, sehingga ada hambatan-hambatan sedikit.Tapi namanya aturan baru kan pasti ada penyesuaian-penyesuaian," pungkasnya. (advertorial)