Sabtu, 23 November 2024

Rapat Tertutup Soal Anggaran hingga Ada Tata Tertib Jurnalis di Kantor Dewan, Akademisi: DPRD Sedang Merencanakan Kejahatan

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 26 Oktober 2020 10:39

Kantor DPRD Kaltim/ IST

"Sebab persekongkolan untuk melakukan kejahatan, selalu berawal dari lorong-lorong gelap yang jauh dari jangkauan pengawasan publik. Jika pembahasan anggaran dilakukan melalui rapat-rapat tertutup, itu artinya sedang ada rencana untuk "mengaburkan" fakta, sekaligus "menghilangkan" jejak kejahatan yang dilakukan.  Pembahasan tertutup juga pertanda kuatnya politik transaksional, yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Pembahasan tertutup bermakna DPRD sedang merencanakan kejahatan. Diduga berniat merampok anggaran secara sistematis." ucapnya.

Castro, demikian ia disapa juga sampaikan bahwa korupsi itu subur dan berkembang dalam ruang-ruang gelap.

"Logikanya, tidak akan ada suap dan gratifikasi di tengah keramaian yang penuh dengan pantauan publik. Karena alasan inilah kenapa prinsip "ransparansi" dan "keterbukaan" selalu dijadikan anti-tesa untuk melawan korupsi. Sebab hanya dengan keterbukaan dan transparansi inilah, kita bisa meminimalisir tindakan-tindakan korup dari para pejabat dan penyelenggara negara, termasuk DPRD," katanya. 

Sebelumnya, komentar juga datang dari Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo. 

Ia menyebut sebagai anggota legislatif, DPRD Kaltim tidak paham mengenai keterbukaan informasi publik.

"Saya minta DPRD itu membuka UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disana mengatakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD harus terbuka," ujar Buyung sapaan karibnya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsapp, Selasa (20/10/2020).

Jika pembahasan dengan sengaja dilakukan secara tertutup dan dengan pengamanan ketat, maka tidak menutup kemungkinan ada indikasi yang mengarah pada mufakat jahat.

"Mufakat jahat itu apa? korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap anggaran itu," ucapnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews