DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dalam sidang Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (26/06/2024).
Dalam kesempatan itu, Andi Harun menjelaskan bahwa Raperda itu mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkannya, bahwa Pasal 194 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proses itu, ucapnya, harus selesai paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ayat (2) dari pasal yang sama.
"Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Samarinda dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik dan transparan," ujar Andi Harun.
Dalam paparannya, Andi Harun memberikan gambaran umum mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer daerah dan pembiayaan daerah pada tahun 2023.
Berikut adalah rincian dari masing-masing komponen tersebut:
1. Pendapatan Daerah