Sebab itu, Komisi II DPRD Kaltim meminta pihak Bankaltimtara dan PT Jamkrida Kaltim menyelesaikan masalah data dokumen sesuai dengan amanat Perda.
Tindaklanjut dari penundaan pembahasan anggaran akan dibahas besok, Selasa (1/9/2020) dengan memanggil kembali pihak Bankaltimtara, PT Jamkrida Kaltim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kami beri batas waktu besok. Jadi besok jam 2 kami akan memanggil Bankaltimtara, PT Jamkrida dan BPKAD. Bukan hanya memanggil tapi kami meminta penyerahan dokumen rencana bisnis," tegasnya.
Jika dalam agenda pertemuan yang telah dijadwalkan pihak Bankaltimtara dan PT Jamkrida Kaltim tidak hadir maka keputusan akan diserahkan langsung kepada Pimpinan Dewan untuk memutuskan.
"Apakah nanti penambahan penyertaan modal itu di drop atau bagaimana yang penting kami sudah melakukan tugas kami dari sisi administrasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)