Kamis, 9 Mei 2024

Putusan Hukum Sudah Inkrah, Terpidana Ali Mustofa Dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 3 September 2022 10:8

Terpidana kasus korupsi senilai Rp 13 miliar, Ali Mustofa saat dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan dari pelariannya ke Lapas Cipinang Jakarta. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dari pelariannya, selanjutnya nasib terpidana korupsi Rp 13 miliar Ali Mustofa akan dieksekusi ke Lapas Cipinang Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Mohamad Mahdy saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (3/9/2022).

Kata Mahdy, pilihan mengeksekusi terpidana Ali Mustofa ke Lapas Cipinang Jakarta dilakukan sebab berbagai pertimbangan, seperti putusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang sudah inkrah serta domisili dan keluarga Ali Mustofa.

"Jadi dengan pertimbangan yang bersangkutan berdomisili di Jabodetabek, keluarganya juga di sana, dan putusan hukum juga sudah inkrah, makanya yang bersangkutan selanjutnya akan dieksekusi ke Lapas Cipinang di Jakarta untuk memudahkan proses lanjutannya," jelas Mahdy.

Sebelum dilakukan eksekusi dan serah terima, Mahdy membeberkan awalnya Tim Tabur Kejari Samarinda sempat bertolak ke Jakarta pasca terpidana Ali Mustofa mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga dibekuk di Jalan Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22.41 WIB.

"Jadi selanjutnya pelaksanaan pidananya di Cipinang. Kalau mengikuti sebelumnya, yang bersangkutan pernag ada perkara di Jakarta dan sempat di tahan di Cipinang, kemudian di bawa ke Samarinda karena proses persidangan yang sudah putus. Kalau sekarang karena keluarga yang bersangkutan di Jakarta, putusan hukumnya juga sudah inkrah, maka nanti akan dilakukan esekusi di Cipinang," bebernya.

Untuk diketahui, putusan hukum yang bersangkutan tercatat dalam PN Tipikor Samarinda melalui Nomor 45/PID.TIPIKOR/2013/PN.Smda, terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidiair kurungan dua bulan.

Kemudian berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, yang dalam pelaksanaan tugasnya berangkat menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menambah daftar keberhasilan setelah sebelumnya pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan RI, Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda berhasil mengamankan terpidana Kasus Tindak pidana perpajakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus korupsi, Ali Mustofa dari putusan hukum akhirnya berhasil digagalkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Ali Mustofa yang merupakan mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tim Tabur saat itu berhasil mengamankan buronan (Ali Mustofa) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers tertulisnya pada Kamis (1/9/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, Ali Mustafa adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000 (miliar)," jelasnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa disebut telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dan oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair kurungan dua bulan," katanya lagi.

Meski petikan hukum Ali Mustofa telah secara resmi diumumkan dan menantinya, namun si terpidana korupsi langsung mengambil kesempatan untuk kabur dengan cara tak memenuhi panggilan hukum.

"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Oleh karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

"Dan kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews