DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan perkara seorang pengusaha ternama di Samarinda, yang diketahui tega melaporkan anak kandung dan menantunya sendiri hanya karena persoalan tanah pada November 2020 lalu?
Ya, kasus yang menjerat Mira Rahmawaty, anak kandung dan suaminya, yakni Sadam Husen itu saat ini diketahui sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak Jumat 19 Februari 2021.
Bahkan pasangan suami istri (Pasutri) itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan surat tanah dengan luas 19 x 19 meter yang terketak di Jalan Rell 13, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Ya, untuk status keduanya (Mira dan Sadam) sudah kami tingkatkan menjadi tersangka atas dasar bukti dan petunjuk dalam penyelidikan serta gelar perkara," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Sabtu (5/6/2021) sore tadi.
Meski berstatus tersangka namun penahanan secara resmi belum dilakukan kepolisian, karena polisi masih melakukan upaya pemanggilan terhadap pasangan pasutri itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Belum. Pemeriksaan sesuai surat panggilan baru akan dilakukan minggu depan (Selasa 8 Mei 2021)," jelas Andika.
Andika menjelaskan, upaya mediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan sudah pernah dilakukan.
"Setahu saya sudah dua kali, tapi memang upaya itu tidak bisa dilakukan sehingga proses hukum terus berjalan," ujar Andika.