Sabtu, 4 Mei 2024

Pria yang Jadi Mucikari di Samarinda Diancam 15 Tahun Penjara, Polisi Sebut Pemain Tunggal

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 13 Januari 2021 7:50

FOTO : Mugira saat diamankan petugas kepolisian usai terbukti melanggar tindak pidana perdagangan orang/Diksi.co

Pada saat itu, petugas kepolisian berpakaian sipil mengamankan seorang bernama Mugira. Pemuda berusia 22 tahun ini dibekuk petugas kepolisian dengan sangkaan mucikari prostitusi online. Yang mana Mugira diketahui menjajakan tiga teman perempuannya senilai Rp300 ribu hingga Rp1,8 juta. 

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya menuturkan kalau pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap bisnis lendir via online berbasis aplikasi MiChat.

Usai menghimpun informasi awal dan mengantongi identitas pelaku, polisi kemudian menyamar sebagai penyewa layanan esek-esek untuk memancing pelaku keluar dari sarangnya. Saat kesepakatan terjadi, dan polisi berjumpa dengan pelaku saat itu juga Korps Bhayangkara melakukan penangkapan. 

Mugira saat diamankan diketahui telah terlebih dulu menyerahkan uang transaksi kepada rekan perempuannya yang akan melayani para pria hidung belang. Dari hasil transaksi itu Mugira mengaku mendapat upah senilai 25 persen dari setiap transaksi. (tim redaksi Diksi) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews