Lanjut Aldy, saat ini Mugira resmi menjadi tersangka tunggal. Sedangkan tiga rekan perempuannya yang dijajakan hanya dikenakan status saksi dan diberikan wajib lapor kepihak kepolisian setiap pekannya.
"Kalau para perempuan itu hanya sebatas saksi. Karena tidak ada alat bukti yang bisa meningkatkan statusnya sebagai tersangka. Semuanya juga sudah berusia dewasa," urainya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini Mugira disanksi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Paling lama ancaman penjaranya itu 15 tahun," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Samarinda Kota pada Kamis 7 Januari kemarin.