Isran Noor, Gubernur Kaltim mengaku seluruh penetapan level PPKM di kabupaten/kota ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Semua penentuan status itu di Jakarta," kata Isran, Selasa (21/9/2021).
Pemprov Kaltim hanya melakukan pengiriman dana evaluasi pelaksanaan PPKM sebelumnya.
"Kami kirim data evaluasi ke Jakarta, keputusannya ada di Jakarta (pemerintah pusat)," imbuhnya.
Pemberlakukan PPKM ini dimulai pada 21 September hingga 4 Oktober bulan depan.
Sementara itu, dr Ismed Kusasih, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.