DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 20 September 2021 kemarin, Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan Instruksi Mendagri terkait pemberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan hingga 4 Oktober 2021, mendatang.
Di Kaltim, ada beberapa perubahan level PPKM.
Samarinda dan Kutai Timur, telah ditetapkan pemerintah masuk dalam pemberlakukan PPKM level 2.
Sementara Mahakam Ulu, yang pada PPKM sebelum berada di level 4, kini berada di PPKM level 3 bersama Paser, Berau, Kutai Barat, Penajam Paserrl Utara, dan Bontang.
Sementara Balikpapan dan Kutai Kartanegara, masih berada di PPKM level 4.