Selain mengakui perbuatannya, MA juga menceritakan waktu kejadian dia melihat korban yang hendak mengendarai motor menaruh ponselnya di dashboar sebelah kanan.
"Ketika korban lengah, pelaku ini tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor dan memepet korbannya hingga pelaku berhasil mengambil ponsel korban," urainya.
Melihat ponselnya diambil pelaku, korban kontan bertindak hendak menghentikan pelaku. Dengan cara memegang bagian belakang motor pelaku.
"Tapi pelaku saat itu tetap memacu motornya, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka," tambahnya.
Akibat perbuatannya, MA pun kini resmi menjadi tahanan Polsek Samarinda Seberang dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Sekarang kasusnya masih terus kami dalami, apakah pelaku ada keterlibatan aksi serupa dilokasi lainnya," pungkasnya. (tim redaksi)