Jumat, 22 November 2024

Polsek KSKP Nunukan Gagalkan Kasus TPPO, Bekuk Satu Pelaku dan Amankan Lima Korban CPMI

Koresponden:
Alamin
Senin, 15 Januari 2024 17:27

AN yang diamankan petugas Polsek KSKP Nunukan karena hendak menyelundupkan lima CPMI ke Tawau Malaysia. (IST)

Dari pemeriksaan petugas, diketahui 5 CPMI itu hendak diberangkatkan tanpa dokumen. Dengan rincian dua orang tak memiliki dokumen, satu tanpa paspor pelawat, dan dua lainnya memiliki paspor kerja.

“Pelaku ini meminta korban membayar biaya perjalanan dari Nunukan ke Malaysia berbeda-beda. Dua yang tidak memiliki dokumen diminta Rp 3 juta. Satu yang tidak memiliki paspor pelawat diminta Rp 1,5 juta. Dan dua sisanya diminta RM1.300 alias Rp 4,3 juta,” urainya.

Akibat perbuatannya, AN kini harus berhadapan dengan hukum. Dirinya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 Jo pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku diancam dengan kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews