Sabtu, 23 November 2024

Polsek KSKP Nunukan Gagalkan Kasus TPPO, Bekuk Satu Pelaku dan Amankan Lima Korban CPMI

Koresponden:
Alamin
Senin, 15 Januari 2024 17:27

AN yang diamankan petugas Polsek KSKP Nunukan karena hendak menyelundupkan lima CPMI ke Tawau Malaysia. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Senin (8/1/2024) kemarin.

Dari kasus tersebut, petugas mengamankan satu pelaku. Yakni pria bernama AH (45) warga Jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan yang berperan sebagai penyelundup lima orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Di depan Gerbang Pelabuhan Tunon Taka Taka Nunukan personil melaksanakan pengamanan ketibaan Kapal KM Thalia. Setelah penumpang turun dari kapal, personil menuju terminal pelabuhan dan melihat penumpang yang mencurigakan naik ke atas mobil angkot, karena curiga personil kemudian memberhentikan mobil dimaksud,” jelas Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati, Senin (15/1/2024).

Dari pemberhentian angkot tersebut, petugas rupanya mendapati 5 orang CPMI yang hendak diberangkatkan pelaku ke Malaysia.

“Saat itu diakui lima orang tersebut akan diberangkatkan ke negeri sebelah. Dua orang ke Malaysia secara ilegal dan tiga orang lainnya diberangkatkan lewat kapal resmi tujuan Tawau (Malaysia),” tambahnya.

Dari pemeriksaan petugas, diketahui 5 CPMI itu hendak diberangkatkan tanpa dokumen. Dengan rincian dua orang tak memiliki dokumen, satu tanpa paspor pelawat, dan dua lainnya memiliki paspor kerja.

“Pelaku ini meminta korban membayar biaya perjalanan dari Nunukan ke Malaysia berbeda-beda. Dua yang tidak memiliki dokumen diminta Rp 3 juta. Satu yang tidak memiliki paspor pelawat diminta Rp 1,5 juta. Dan dua sisanya diminta RM1.300 alias Rp 4,3 juta,” urainya.

Akibat perbuatannya, AN kini harus berhadapan dengan hukum. Dirinya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 Jo pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan pasal 83 Jo pasal 68 ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku diancam dengan kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews