"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku pungli," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Lantas Kompol Ramadhanil, Rabu (7/4/2021).
"Baik itu yang dilakukan masyarakat sipil ataupun anggota (Polri)," tambahnya.
Tentunya informasi tersebut sangat diperlukan, guna menjamin kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi seperti SIM dokumen penting lainnya.
"Tentunya untuk membangun zona integritas WBK dan menuju WBBM, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik saat ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)