DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembahasan pungutan liar (pungli) memang selalu seksi untuk dibicarakan. Sebab banyak celah yang mampu dimanfaakan para oknum tidak bertanggung jawab demi meraup pundi rupiah.
Terlebih jika isu pungli itu berhembus dari lini pelayanan publik. Maka dari itu Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda saat ini kembali menggaungkan stop pungli.
Khususnya pada satuan pelayanan guna peningkatan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Gerakan itupun gencar dilakukan Satlantas Polresta Samarinda, yang mana merupakan satuan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui empat pelayanan utama yakni penerbitan SIM dan STNKB, BPKB serta tilang.
Dalam pelayanan pembuatan SIM, Satlantas sudah menyiapkan Info Layanan Corner, yang mana menjadi tempat mencari informasi serta melakukan pengaduan terkait adanya upaya pungli di sekitar Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan itu. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku pungli," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Lantas Kompol Ramadhanil, Rabu (7/4/2021).
"Baik itu yang dilakukan masyarakat sipil ataupun anggota (Polri)," tambahnya.
Tentunya informasi tersebut sangat diperlukan, guna menjamin kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi seperti SIM dokumen penting lainnya.
"Tentunya untuk membangun zona integritas WBK dan menuju WBBM, kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik saat ini," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)