Sedangkan bahan bakunya dia dapat dari sejumlah SPBU di Samarinda dengan mengisi tangki mobil yang telah dimodifikasi.
“Dia ini sudah tiga tahun menekuni pekerjaannya dan yang bersangkutan jualan kelotongan dan jual BBM pertalite eceran. Yang bersangkutan ini membeli BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Kemudian saat membeli di SPBU,” tambahnya.
Sebelum terbakar, mobil Innova JS sempat mengisi BBM di SPBU Jalan Kusuma Bangsa. Tak hanya itu, JS kemudian melanjutkan mengisi bahan bakar di SPBU kedua. Tepatnya di Jalan Diponegoro. Dari dua SPBU JS diperkirakan mendapat 80 liter BBM jenis pertalite untuk diecer ulang di warung kelotongnya.
“Setelah membeli BBM, yang bersangkutan ini biasanya setop dulu untuk mengeluarkan BBM dari tangki ke jeriken yang ada di dalam mobil, dengan cara dihisap (melalui selang). Dan begitu terus,” jelasnya.
Setelah memindahkan BBM dari dua SPBU sebelumnya ke jeriken di dalam mobil, tiba-tiba kendaraan roda empat milik pelaku terbakar dibagian belakangnya. Hingga menyebabkan kebakaran dan membuat 5 korban terbakar.
“Percikan api masih kita cari tahu penyebabnya. Apakah karena kelistrikan atau ada sebab lain,” ulasnya.
Akibat perbuatannya, kini JS dipastikan mendekam dibalik kurungan besi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 juncto 53 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.
“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)