Jumat, 22 November 2024

Polresta Samarinda Rilis Kasus Jambret yang Tertangkap di Jalan Poros Pasca 6 Jam Berulah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 4 Juli 2022 9:40

Adi Prahara pelaku penjambretan yang kasusnya diungkap oleh Polresta Samarinda pada Senin (4/7/2022)

"Saya kerja di bengkel pak. Sudah nikah. Sudah punya 2 anak," tutur Adi.

Sebelum beraksi, Adi menjelaskan dirinya saat itu sedang berjalan mengeliling kota menggunakan sepeda motornya.

Saat itu, tanpa sengaja Adi Prahara melihat korban, dan seketika dirinya langsung berniat melakukan aksi penjambretan.

"Waktu itu pas jalan-jalan keliling aja pak. Saya khilaf pak," imbuhnya.

Kendati menyesal, namun perbuatan Adi Prahara tetap harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum. Walhasil kini dirinya yang telah berstatus tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews