Jumat, 22 November 2024

Polresta Samarinda Rilis Kasus Jambret yang Tertangkap di Jalan Poros Pasca 6 Jam Berulah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 4 Juli 2022 9:40

Adi Prahara pelaku penjambretan yang kasusnya diungkap oleh Polresta Samarinda pada Senin (4/7/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi tindak pidana penjambretan yang dilakukan Adi Prahara Sejati alias Adi pada Kamis (30/6/2022) kemarin akhirnya dirilis oleh Polresta Samarinda pada Senin (4/7/2022).

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pelaku penjambretan itu terjadi di kawasan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (30/6/2022).

"Saat itu, korban yang seorang perempuan sedang mengendarai motor membawa tas selempang kecil dan tiba-tiba langsung di jambret, ditarik tasnya sama pelaku," ucap Kombes Ary Fadli saat pers rilis dihadapan wartawan.

Berhasil mendapatkan jarahan, pelaku dengan cepat langsung bergegas kabur menuju Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.

"Setelah kejadian, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri pelaku. Dalam kurun waktu 6 jam pelaku berhasil kami amankan, tepatnya di depan Masjid Cheng Ho (Jalan Poros Samarinda-Balikpapan)," bebernya.

Dihadapan awak media, Adi Prahara mengaku baru sekali beraksi. Dirinya nekat melakukan perbuatan pidana sebab terhimpit kebutuhan ekonomi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews