DIKSI.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli resmi memberlakukan sistem tilang elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan Kota Tepian pada Selasa (7/2/2023) kemarin.
Penerapan sistem tilang elektronik ini pasalnya juga sesuai dengan arahan Mabes Polri.
Tujuannya untuk menghindari pungli, dan pemaksimalan proses hukum bagi para pengguna jalan di Samarinda.
“Jadi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Samarinda sudah kita lakukan secara elektronik,” ucap Ary Fadli, Rabu (8/2/2023).
Pada awal pemberlakuan ETLE ini, petugas masih memfokuskan dua titik pemasangan kamera statis. Yakni di kawasan simpang empat Lembuswana dan simpang Muara Jalan Slamet Riyadi.
Lebih jauh diungkapkannya, sistem tilang elektronik dibekali kamera yang akan mengambil gambar para pelanggar lalu lintas dan kemudian setelah itu akan dilakukan verifikasi dari pihak penyidik.
Lanjutnya, bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang bersangkutan, sesuai KTP atau NIK yang terdaftar maupun berdasarkan identitas yang terdapat pada motor yang dikendarai.
“Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari dua orang, maupun tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil,” paparnya.