“Sesampai di Tarakan, AB menginap beberapa hari, lalu mendapat perintah untuk mengambil barang dengan sistem jejak di dekat Bandara Tarakan,” kata Damiatus lagi.
Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, AB kembali pulang ke Sangatta dan melakukan pemisahan barang untuk dijual.
Rencananya, para pelaku akan menjualnya di wilayah Kutai Timur, termasuk di sekitar Sangatta, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Kongbeng.
Ketiga pelaku diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 50 juta jika berhasil menjual barang terlarang tersebut. Sementara itu, kontrol dari seorang residivis berinisial R sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut ketentuan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman hukuman mati,” tutup Damiatus. (tim redaksi)