DIKSI.CO, KUTIM – Langkah tegas Polres Kutai Timur berhasil memblokir peredaran barang terlarang narkotika jenis sabu seberat 1.139 gram atau setara lebih dari 1 kilogram Pada Minggu (3/12/2023) kemarin.
Keberhasilan petugas ini berawal dari laporan masyarakat terkait meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kutim.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnatkoba Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan di Hotel Prima Raya Sangatta, dan berhasil mengamankan AB (29).
Dari pemeriksaan terhadap AB, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket dengan berat total 398,42 gram bruto.
“Selanjutnya, pengembangan kasus membawa petugas kepada H (29) dan MF (24) di Jalan Poros Bengalon - Sangatta Simpang Perdau pada Selasa (5/12/2023) kemarin,” ucap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba AKP Damiatus Jelatu, Sabtu (9/12/2023).
Selain mengamankan kedua tersangka ini, polisi pasalnya juga turut menyita barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat total 740,97 gram bruto.
“Modus operandi pelaku melibatkan H, seorang residivis, yang memberikan uang operasional sebesar Rp 10 juta kepada AB untuk mengambil barang terlarang tersebut di Tarakan, Kalimantan Utara,” kata Damiatus.
“Sesampai di Tarakan, AB menginap beberapa hari, lalu mendapat perintah untuk mengambil barang dengan sistem jejak di dekat Bandara Tarakan,” kata Damiatus lagi.
Setelah berhasil mengambil barang haram tersebut, AB kembali pulang ke Sangatta dan melakukan pemisahan barang untuk dijual.
Rencananya, para pelaku akan menjualnya di wilayah Kutai Timur, termasuk di sekitar Sangatta, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Kongbeng.
Ketiga pelaku diiming-imingi dengan uang sebesar Rp 50 juta jika berhasil menjual barang terlarang tersebut. Sementara itu, kontrol dari seorang residivis berinisial R sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Menurut ketentuan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ketiga pelaku berpotensi mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman hukuman mati,” tutup Damiatus. (tim redaksi)