Senin, 25 November 2024

Polisi Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan kepada Pemulung yang Mencuri Perkakas Senilai Rp 25 Juta

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 7 Februari 2022 9:26

Ilustrasi Pencuri/beritakotaambon.com

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dipastikan terus berjalan kepada Pandi (34), pemulung yang melakukan pencurian perkakas tukang senilai Rp 25 juta di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (3/2/2022).

Hal itu ditegaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat dikonfirmasi awak media pada Senin (7/2/2022).

Kata Andika Dharma Sena, meski dalam perbuatannya Pandi belum sempat menjual hasil curian dan mengaku, melakukan perbuatannya karena himpitan ekonomi namun hal tersebut tak serta-merta membuat ayah delapan anak itu bebas dari jeratan hukum alias mendapat diskresi atau pengampuan hukum.

"Yang bersangkutan ini kan latar belakangnya residivis dan sudah melakukan perbuatannya berulang kali. Jadi itu (memenuhi kebutuhan keluarga) hanya modus saja," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

Sebab proses hukum yang dipastikan akan terus berlanjut, pihak kepolisian pun hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman sepak terjang Pandi.

Dalam penyidikan petugas, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Syahrir Husain yang turut menambahkan menyebut bahwa Pandi baru beraksi di satu lokasi.

"TKP lain sementara masih kami dalami. Tapi sampai saat ini yang kami temukan baru satu TKP itu," jelasnya.

Disinggung lebih jauh, mengenai aksi pencurian serupa yang juga marak terjadi di Samarinda, Ipda Syahrir Husain menyebut bahwa para pelaku bukan merupakan satu sindikat terorganisir.

"Kalo kita liat sih pelaku ini mainnya sendiri-sendiri, jadi TKP-TKP lain yang banyak beredar di medsos itu lain dia (Pandi), karena tadi mereka mainnya sendiri-sendiri," bebernya.

Terkait aksi serupa, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda pun mengaku akan memburu para pelaku lainnya yang terus meresahkan warga Kota Tepian.

Diwartakan sebelumnya, aksi pencurian perkakas tukang senilai Rp 25 juta yang dilakukan Pandi itu mulai terungkap saat kamera CCTV merekam aksinya.

Rekaman video berdurasi 40 detik yang dilakukan Pandi itu akhirnya beredar di dunia maya dan menyebabkan Pandi diciduk petugas kepolisian Minggu (30/1/2022) kemarin. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews