Untuk gelar perkara ini, diketahui kalau polisi menghadirkan dua orang saksi yang mana mereka melihat secara langsung dan sempat melerai pertengkaran tersebut.
Sementara itu, untuk diketahui, polisi membutuhkan waktu hingga 10 hari usai kejadian untuk mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda.
Untuk pelaku Adi dan Roni, polisi berhasil menghentikan langkah keduanya saat berada di wilayah Kandangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah itu, barulah polisi berhasil mengamankan Datu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sedangkan untuk peran dari ketiga pelaku ini, Suko menegaskan kalau mereka nyaris semua sama. Hanya saja, Datu merupakan eksekutor utamanya dalam kasus tersebut.
"Perannya, ketiga pelaku sama-sama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Suko.
"Namun yang melakukan paling ekstrim adalah sodara Datu. Pelaku utama dan eksekutor. Meski demikian, penerapan pasal kami kenakan semuanya sama," tandasnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup. (tim redaksi Diksi)