Sabtu, 18 Mei 2024

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di THM Loa Hui, 15 Adegan Kejadian Diperagakan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 10 April 2020 7:55

Reka ulang adegan saat melihatkan aksi Markus Uba Ama alias Iksan alias Datu ketika menegaskan parangnya ke leher Kamarudin dan menyebabkannya tewas pada Selasa (10/3/2020) lalu di THM Loa Hui. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tepat sebulan lalu, Selasa (10/3/2020), setelah kejadian berdarah di tempat hiburan malam (THM) Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, yang menewaskan seorang pria bernama Kamarudin (34) polisi akhirnya menggelar 15 adegan rekonstruksi di halaman Mapolresta Samarinda, hari ini (10/4/2020).

Dalam gelar perkara ini, semua reka kejadian tergambar secara jelas. Mula-mula diketahui ketiga pelaku, yakni Adi Sutrisno alias Adi (33), Masruni alias Roni (40) serta Markus Uba Ama alias Iksan alias Datu (30) tengah duduk satu meja dengan seorang wanita dilokasi THM malam itu.

Tak jauh dari meja para pelaku, terlihat Kamarudin dan Kaharudin (41) duduk dengan seorang wanita lainnya. Perselisihan antar mereka terjadi tatkala wanita yang berada di meja kedua korban berpindah ke meja para pelaku dan duduk bersisian dengan wanita lain yang lebih dulu berada di sana.

Diduga dalam pengaruh alkohol, korban Kaharudin terlihat berdiri dan mendekat ke meja para pelaku. Sempat terjadi perbincangan, tak lama berselang bogem mentah dari lengan kanan Kaharudin mendarat ke kepala kanan Markus Uba Ama alias Iksan alias Datu yang menjadi eksekutor kasus pembunuhan ini.

Keributan pun tak terelakkan. Singkat cerita para korban dan pelaku berhasil dilerai oleh pemilik wisma. Kesal dengan perlakuan korban, para pelaku rupanya menghadang di jalan keluar THM dengan senjata tajam yang telah mereka persiapkan.

Melihat Kamarudin dan Kaharudin berboncengan menunggangi sepeda motor, Datu pun langsung melayangkan bilah parangnya kepada para korban. Meski berhasil menghindar, namun kendaraan roda dua mereka oleng hingga menyebabkan keduanya terjatuh.

Kaharudin pun menjadi korban pertama. Parang milik Datu mendarat di tangan kirinya yang berupaya menepis. Saat ia mau berbalik dan melarikan diri, bagian punggungnya pun kembali disasar parang Datu.

Kemudian lengan kirinya kembali mendapatkan timpasan dari parang tersebut, yang mana setelahnya Kaharudin berhasil melarikan diri dan lolos dari maut.

Sedangkan Kamarudin saat itu menjadi bulan-bulanan dari Adi dan Roni. Meski kedua pelaku ini memegang sajam jenis badik, namun mereka terlihat dalam rekonstruksi tak menggunakannya. Masing-masing Adi dan Roni saat itu terlihat mendaratkan dua kali bogem mentahnya telak ke wajah Kamarudin.

Aksi tersebut akhirnya berhenti saat seorang warga coba melerai kedua pelaku. Saat itu, Datu dari arah belakang langsung menghampiri Kamarudin dan mendahuluinya dari sisi kanan.

Ketika sejajar, parang Datu dengan cepat diayunkan dan mengenai langsung di bagian leher kiri Kamarudin yang tak lagi sempat menepisnya.

Kamarudin pun seketika tersungkur bermandikan darah hingga meregang nyawa dan para pelaku langsung melarikan diri.

"Rekonstruksi ini untuk memastikan kebenaran dari apa yang tertuang di dalam berita acara," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo kepada awak media usai gelaran rekonstruksi.

Rekonstruksi ini sendiri, kats Suko, dilakukan sebanyak 15 adegan, dari awal mula perselisihan antara kedua korban dan para pelaku, hingga terjadinya aksi pembunuhan tersebut.

Untuk lokasi pelaksaan rekonstruksi ini sendiri, lanjutnya, dengan terpaksa dilakukan di halaman Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang karena ada dua faktor yang tidak memungkinkan, jika rekonstruksi dilakukan dilokasi sebenarnya.

"Tujuannya untuk efektivitas. Pertama lokasi di tempat kejadian itu miring. Kedua, yakni untuk antisipasi keluarga korban yang selalu monitor (memantau) lokasi kejadian untuk mencari para pelaku ini," bebernya.

Untuk gelar perkara ini, diketahui kalau polisi menghadirkan dua orang saksi yang mana mereka melihat secara langsung dan sempat melerai pertengkaran tersebut.

Sementara itu, untuk diketahui, polisi membutuhkan waktu hingga 10 hari usai kejadian untuk mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda.

Untuk pelaku Adi dan Roni, polisi berhasil menghentikan langkah keduanya saat berada di wilayah Kandangan, Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah itu, barulah polisi berhasil mengamankan Datu di Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sedangkan untuk peran dari ketiga pelaku ini, Suko menegaskan kalau mereka nyaris semua sama. Hanya saja, Datu merupakan eksekutor utamanya dalam kasus tersebut.

"Perannya, ketiga pelaku sama-sama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Suko.

"Namun yang melakukan paling ekstrim adalah sodara Datu. Pelaku utama dan eksekutor. Meski demikian, penerapan pasal kami kenakan semuanya sama," tandasnya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, 20 tahun penjara atau seumur hidup. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews