Saat melakukan pemantauan, polisi mendapati REP seperti tengah menunggu seseorang dan duduk diatas motor miliknya. Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya, kemudian mengunci target dan melakukan penyergapan.
REP yang sudah dikepung petugas, tak dapat berbuat banyak. Dengan pasrah, ia kemudian mengangkat kedua tangannya.
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan. Kami temukan barang bukti berupa dua butir Narkotika jenis ineks/ekstasi merk Rolex warna hijau stabilo, seberat 0,70 Gram Netto yang terbalut sebuah robekan kertas, berada di genggaman tangan kanan pelaku," bebernya.
Lanjut Dalimunthe, setelah mendapatkan barang bukti tersebut, petugas kemudian menggiring REP ke Mapolresta Samarinda, guna ditindak lebih lanjut.
Dari hasil intrograsi, REP mengaku bahwa saat itu dirinya tengah menunggu seorang pecandu, yang hendak membeli pil ekstasi kepadanya. Namun belum juga terjual, dia keduluan ditangkap polisi.
"Pil itu diduga akan diedarkan. Untuk saat ini, kami masih dalami lagi," ucapnya.