DIKSI.CO, SAMARINDA - Usia remaja dan masih duduk di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) seharusnya digunakan untuk menimba ilmu dengan baik. Meski tak sedikit di antarnya remaha usia tersebut kerap menggunakan waktu luang untuk mendapat pundi rupiah.
Meski tak ada yang salah dalam mencari rupiah, namun hal tersebut tidak bagi remaja REP yang diduga hendak mengedar pil ekstasi. Remaja 16 tahun yang duduk dibangku kelas XII SMA ini ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, pada Minggu (3/1/2021) kemarin.
Tepatnya REP diamankan Korps Bhayangkara pada pukul 15.00 Wita di kawasan Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat.
Usai mendapat laporan awal, anggota polisi berpakaian sipil bergegas melakukan penyelidikan lapangan.
"Setelah menerima informasi, kami sebar anggota untuk melakukan pemantauan sekitar kawasan yang diinformasikan, akhirnya mendapati pelaku yang sedang berhenti di depan toko perbelanjaan," ungkapnya ketika dikonfirmasi Rabu (6/1/2021).