DIKSI.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan barang haram narkoba jenis sabu dengan total seberat 28,38 gram dari tiga tangan tersangka yang berinisial MA (64) BK (38) dan MR (26).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPTU Encek Indrayani mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Muara Jawa tepatnya di Jl Mahakam Tengah RT 3 Kelurahan Muara Kembang yang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Anggota kepolisian Polres Kukar langsung mendatangi TKP, yang dimana tersangka berinisial MA yang pada saat itu berhasil diamankan pada pukul 12.00 WITA dirumahnya.
Setelah itu anggota kepolisian mengintrogasi tersangka MA pada saat dilakukan penangkapan dan ia mengakui mendapat barang haram tersebut dari BK yang berdomisili di Samarinda.
"Pada saat itu juga, petugas kami under cover telpon BK untuk memesan barang untuk di antar ke Muara Jawa," kata IPTU Encek Indrayani Kasat Resnarkoba Polres Kukar kepada Diksi.co, Rabu (24/3/2021).
Kemudian, pada saat ditelpon tersangka BK mengangkat telpon dari anggota kepolisian menggunakan handphone milik MA, dimana pada saat itu BK menyuruh seseorang yang berinisial MR untuk mengantar barang haram tersebut ke Muara Jawa.
Sekitar pukul 15.00 Wita, anggota kepolisian mencurigai seseorang yang berada di Jl Poros Kelurahan Muara Kembang dan langsung mengamankan orang tersebut yang berinisial MR.