Selain itu, lanjut Yuliansyah saat ini pihak kepolisian juga masih mendalami ke mana saja sim card berisi data palsu itu telah didistribusikan para pelaku.
"Jadi ini masih kami pilah yang mana dealernya dan dari mana yang menerima jasa itulah yang kami dalami," tambahnya.
Jaringan penjual sim card berisi data registrasi palsu ini diduga menjadi alat pelaku tindak pidana penipuan. Semisal dengan modus mama minta pulsa.
"Yang menjadi kesulitan kami jika terjadi penipuan online, karena kita tidak tahu dan ini sering terjadi. Ketika ada pelaporan mengenai penipuan online saat kita cek ke provider ternyata namanya berbeda. Itu menjadi konsen kami. Yang kita khawatirkan itu dijadikan untuk tindak pidana," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kedua pelaku yang diamankan ialah JC (37) selaku pemilik konter ponsel J Cell di Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu dan AF (21) yang merupakan karyawannya.
Dari bilik konter ponsel itu, pelaku telah melakukan pemalsuan data registrasi salah satu provider telekomunikasi ternama berbendera merah sejak 2018 lalu. Dari tangan kedua pelaku, sedikitnya polisi menyita barang bukti berupa 66 ribu kartu perdana, yang mana 50 ribu di antaranya telah teregistrasi dengan data palsu yang dibeli JC melalui sindikat lain secara online dengan nilai Rp200 per datanya.