DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana pencurian dan pemalsuan data sim card yang diungkap jajaran Satreskrim Polresta Samarinda Senin 8 Maret kemarin masih terus diselidiki lebih lanjut.
Dari ungkapan tersebut, dua pria telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni JC (37) dan AF (21). Kendati demikian, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kalau saat ini Korps Bhayangkara sedang berfokus mencari dalang penjual data kependudukan yang dibeli kedua pelaku.
"Yang masih kami dalami dia yang menjual jasa untuk meregistrasi NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelas Yuliansyah, Jumat (12/3/2021).
Polisi berpangkat melati satu ini pun meyakini, jika pelaku penjual NIK untuk registrasi sim card merupakan jaringan sindikat nasional.
Sebab melihat mekanisme para pelaku melakukan penjualan, yakni dengan cara daring.
"Kami yakin ini adalah sindikat karena cara transaksinya daring dan ini pasti nasional. Kami sudah berkoordinasi dengan tim cyber Polda (Kaltim) untuk bersama mengungkap ini, dari mana asal NIK-nya dan asal kartunya," bebernya.