Jumat, 3 Mei 2024

Polisi Bongkar Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Sungai Kapih, Komisi I DPRD Samarinda Angkat Bicara

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 11 Oktober 2021 6:15

Suparno, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Senin (11/10/2021).

"Pihak kepolisian (Polresta Samarinda) kemarin sudah ada melakukan penangkapan kan. Dan itu wajar untuk ditindak, karena jelas menyalahi aturan," tegas Parno.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo pun telah menegaskan larangan pungli dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada 31 Agustus 2021. 

Dalam PP tersebut, poin pertama dengan tegas mengatakan PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pungutan yang dimaksud yaitu pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

"Kami juga saat ini masih mencari tahu detailnya seperti apa. Apakah inisiatif lurah memanfaatkan ketidaktahuan warga atau bagaimana," kata Parno lagi. 

Lebih lanjut, Parno menyarankan agar pihak terkait seperti Pemkot Samarinda lebih keras menyampaikan informasi aturan PTSL agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah lain. 

"Ya penyampaian informasinya itu kedepan harus lebih ditingkatkan. Agar masyarakat mengetahuinya secara jelas. Kalau untuk pemeriksaan internal ya kita semua percayakan ke BPK karena tupoksinya," imbuhnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews