DIKSI.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda angkat bicara soal kabar penangkapan pria bernama Rusli dan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda pada, Selasa (5/10/2021) yang lalu.
Penangkapan keduanya berkaitan dengan dugaan aksi pungutan liar senilai Rp1,5 juta pada Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Suparno sangat menyayangkan tindakan pungli oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Sebab dikatakannya, Program PTSL yang digalangkan Presiden RI Joko Widodo pada 2018 yang bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah justru dimanfaatkan mencari keuntungan pribadi.
"Sebenarnya dalam aturan PTSL itu ada pembayaran, tapi maksimalnya cuman Rp250 ribu. Jadi kalau ada patokan lebih dari ketentuan jelas itu pungli. Dan apapun bentuknya, yang namanya pungli itu jelas menyalahi aturan yang ada," ucap Porno sapaan karibnya, Senin (11/10/2021).
Politisi PAN tersebut, mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai pemerintah.