Dari pengakuan AP, barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial VA yang beralamat di sekitar Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir dengan harga Rp. 12.000.000.
"Kalau yang lari itu juga menjadi kurir. Kita masih lakukan pengejaran," ungkap Kompol Ahmad Abdullah.
Personel yang berhasil mengetahui keberadaan VA langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah setiap sudut rumah pemilik sabu tersebut.
Benar saja ditemukan sebuah toples yang ditanam di belakang rumah VA dengan isi 19 poket sabu seberat 44,19 Gram Bruto, 1 buah Timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sodotan, 2 bendel klip plastik bening ukuran kecil, 3 lembar plastic gula warna bening dan 1 lembar tisu warna putih.
Tak cukup sampai disitu personel kembali menemukan barang bukti di dalam rumah VA berupa 1 mesin press, 3 buah telepon genggam, 3 kotak amplop putih, uang tunai Rp 500.000 dan sebuah ATM berisi dana sebesar Rp 15.000.000,- yang semuanya merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu.
"Jadi kita dapat mengamankan 2 orang residivis dengan total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram bruto serta uang hasil penjualan Rp 26.350.000," pungkasnya. (*)