DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua residivis peredaran kasus narkotika di Samarinda kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya yakni berinisial AP dan VA yang diketahui baru saja menghirup udara bebas.
Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Rabu (4/10/2023) lalu karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, kala itu pihaknya melakukan pengintaian di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Menurut laporan masyarakat, jalan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan satu tersebut.
Tak berselang lama, datanglah dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor.